whatsapp image 2026 09 10 at 14.35.24

PERSYARATAN

Pemohon wajib menyerahkan:

  1. Sertifikat KKN, Tahsin Al Qur’an dan atau Praktik Ibadah asli.
  2. Fotokopi Sertifikat yang akan dilegalisir maksimal masing-masing 5 lembar.

    Kategori: Pengumuman

    0 Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Avatar placeholder

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *